Jumat, 08 Juni 2018

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

“Keppres 174/1999” tentang remisi mengaturnya sebagai berikut:

Besarnya remisi umum
  1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
  2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi khusus
  1. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
  2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12  bulan atau lebih.
Besarnya remisi tambahan
  1. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
  2. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka.
Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan
Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Besarnya remisi umum susulan
  1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
  2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
  3. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya remisi khusus susulan
  1. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
  2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
  3. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan...