Kamis, 10 Mei 2018

Tarif jasa konsultasi

TARIF KONSULTASI

Idealnya, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, konsultasikan dahulu masalah hukum pada Konsultan Hukum yang netral (objektif) dan independen. Tujuannya tidak lain agar klien tidak mendapat "harapan semu" dengan mengajukan gugatan yang bisa menjadi bumerang, atau hanya akan membuang sumber daya waktu serta energi, disamping berbiaya tinggi.

Kalangan profesi Pengacara (Advokat) mencari nafkah dari beracara / bersengketa di Pengadilan, seringga kerap kali masalah yang tidak layak dimajukan ke persidangan, tetap diproses gugat-menggugat. Sementara profesi Konsultan memberi masukan hukum secara netral, objektif, disamping nasehat hukum guna langkah preventif, mediatif, serta mitigasi, atau setidaknya membuka opsi lain selain litigasi bersengketa di Pengadilan (amicable solution).

Itulah perbedaan utama profesi Pengacara dan Konsultan, masing-masing memiliki peran dan spesialisasi fungsinya tersendiri. Eko Arief dan mitra berfokus pada layanan jasa Konsultasi Hukum, sehingga tiada conflict of interest apapun terhadap masalah atau sengketa hukum yang dihadapi klien.

Sebagai contoh sebagaimana kerap kita jumpai, seorang Kreditor Konkuren menggebu-gebu hendak mempailitkan debitornya. Lewat jasa pengacara, sang debitor dipailitkan. Yang kemudian terjadi, tiada pelunasan apapun diterima olehnya, karena seluruh harta kekayaan debitor habis untuk melunasi piutang Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen.

Hanya kalangan profesi Konsultan Hukum yang dapat membuka fakta bagi klien pengguna jasa, bahwa tidak pernah ada sejarahnya, Kreditor Konkuren mendapat pelunasan lewat mempailitkan debitornya. Seringkali, bahkan harta debitor pailit tidak cukup untuk melunasi piutang Kreditor Preferen. Langkah bijak dan paling cerdas ialah menghindari mekanisme permohonan pailit bagi seorang Kreeditor Konkuren. Pernahkah pengacara Anda mengungkap sisi negatif dari mengajukan gugatan, selain berbiaya mahal?

Alhasil, gugatan semacam demikian umpama "menang jadi arang, kalah jadi abu". Separuh dari jumlah gugatan ataupun upaya hukum di pengadilan, berujung pada penolakan hakim sekalipun menggunakan jasa advokat, bahkan tidak jarang digugat balik oleh pihak tergugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan...