Sabtu, 23 Juni 2018

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan bisnis mereka. Entitas ini dapat berbentuk perseroan atau perseroan terbatas, yayasan, BV, PT, CV, Legal Firm, organisasi, LLC, dan lainnya. Bentuk variasi ini akan membutuhkan garis dasar hukum bagi banyak pemegang saham dan atau pemain bisnis untuk memasuki pasar. Di Indonesia, setiap pengusaha mengharuskan mereka untuk mematuhi hukum yang berlaku yang dikenal dengan Undang-undang Perusahaan atau Undang-Undang No. 40 tahun 2007. Di Indonesia, inti dari hukum yang mengatur pendirian Perusahaan adalah Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut sebagai “Undang-undang Investasi”), dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “Undang-undang Perusahaan”).

Menurut Undang-Undang Perusahaan, setiap orang atau badan hukum yang ingin membangun sendiri perusahaan atau perusahaan hukum, mereka harus mengikuti persyaratan minimal 2 (dua) pemegang saham. Ini berarti, bahwa akan ada 2 orang atau badan hukum yang bertindak sebagai pemegang saham atau pemilik. Suntikan modal yang perlu disediakan oleh pemegang saham minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah). Namun persyaratan penyuntikan modal ini tidak berlaku jika pemegang saham ingin membangun dan mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA / FDI (yang dalam hal ini dianggap sebagai badan hukum nasional asing, ini karena pemegang saham asing yang tinggal di bawah perusahaan pendirian) .

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (Badan Koordinasi Penanam Modal), setiap badan hukum dan atau orang yang ingin membangun dan mendirikan PMA / FDI akan membutuhkan minimum sekitar $ 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat). Bagi sebagian besar pengusaha asing, suntikan modal ini dianggap sangat tinggi dan menciptakan hambatan untuk investasi. Oleh karena itu, untuk menyederhanakan proses dan menjembatani antara tindakan investasi asing dan pemerintah, kantor hukum eko arief dan mitra memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses yang paling mungkin untuk jenis perizinan nasional asing ini.

Untuk detail lebih lanjut, silakan hubungi kami.



Jumat, 08 Juni 2018

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

“Keppres 174/1999” tentang remisi mengaturnya sebagai berikut:

Besarnya remisi umum
  1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
  2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi khusus
  1. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
  2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12  bulan atau lebih.
Besarnya remisi tambahan
  1. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
  2. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka.
Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan
Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Besarnya remisi umum susulan
  1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
  2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
  3. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya remisi khusus susulan
  1. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
  2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
  3. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan...