Senin, 11 Desember 2017

Pentingnya Memperhatikan Unsur Daluarsa

Pentingnya Memperhatikan Unsur Daluarsa

Suatu pemikiran menarik bagi kami yang menjalankan profesi Advokat Indonesia, yang dalam era reformasi hukum menginginkan terwujudnya penegakan hukum yang baik dan benar, secara nyata dan objektif perlu kami kemukakan mengenai hal yang sederhana namun berakibat fatal, yaitu kurangnya pemahaman mengenai ilmu hukum itu sendiri dari para aparat penegak hukum [tidak tertutup kemungkinan dalam beberapa kasus yang kami tangani, kekurangan pemahaman ini terjadi di kalangan profesi Advokat].
Akibat dari kurangnya pemahaman terhadap ilmu hukum, hal ini sesungguhnya menimbulkan kerugian materiel dan im-materiel bagi kalangan masyarakat [khususnya bagi kalangan pe-bisnis] ataupun kelompok individu yang terlibat langsung dalam lalu-lintas hukum pada masyarakat tertentu yang tunduk pada ketentuan dan peraturan perundangan Indonesia.
Yang dimaksud dengan DALUARSA  adalah “apabila seseorang pada saat melakukan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi terhadap orang itu tidak segera dilakukan penuntutan, oleh karena delik atau kejahatan tersebut belum diketahui atau orangnya melarikan diri, maka pada saat melakukan kejahatan atau pelanggaran itu telah lampau beberapa  waktu sebagai ditentukan jangka waktunya.
Dalam suatu contoh kasus misalkan dari pihak penyidik [kepolisian] dikarenakan terbatasnya kemampuan teoritis secara akademis untuk memahami dan selanjutnya melaksanakan isi suatu peraturan-perundangan [misalnya hukum pidana], telah menerima pengaduan/pelaporan dari seorang korban [tindak pidana yang mensyaratkan bahwa, untuk diadakannya penyidikan dan penuntutan harus ada Pengaduan dari Korban, dalam contoh konkrit berlaku terhadap pasal 310 KUHPidana [mengenai pencemaran nama baik] ataupun pasal  311 KUHPidana [mengenai fitnah]. Didukung kurangnya kemampuan akademis, pihak penyidik selanjutnya melanjutkan pemeriksaan dan/atau melakukan penyidikan terhadap bukti dan saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tanpa menelaah terlebih dahulu apakah delik aduan yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur kadaluarsa atau tidak, karena “pengaduan” ini penting untuk diperhatikan guna memenuhi ketentuan Pasal 74 KUHpidana.
Sangat disayangkan apabila dalam suatu penegakkan hukum, pada saat melaksanakan upaya penyidikan dan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, bersamaan itu pula penyidikan dan pemeriksaan dimaksud telah melanggar ketentuan hukum lainnya misalkan mengabaikan ketentuan daluarsa sebagaimana dimaksud pada Pasal 74 KUHPidana, karena akhirnya penyidikan dan pemeriksaan ini hanya akan menciptakan “kekecewaan” bagi si-tersangka dan hanya menciptakan suatu NEMO DEBET BIS VEX ARI atau ketidak-tentraman terus-menerus serta dan memperburuk citra penegakkan hukum di mata masyarakat.
Adalah peristiwa yang lebih memalukan bagi seorang Advokat yang memberi nasehat/saran hukum kepada kliennya, untuk mengajukan Gugatan Perdata, misalkan Gugatan Perbuatan Melawan hukum terhadap suatu perkara yang telah memenuhi Daluarsa. Hal yang memalukan disini karena seorang Advokat yang dalam menjalankan profesinya, lebih cenderung dekat dengan pe-bisnis dan/atau masyarakat maupun individu telah melakukan mal-praktek, yaitu kelalaian advokat untuk memperhatikan unsur daluarsa, dan seorang klien karena polos dan lugu-nya tetap memberikan kuasa kepada Advokat untuk mengajukan Gugatan Perdata terhadap Tergugat melalui Pengadilan Negeri.
Pentingnya pemahaman ‘bangunan’ DALUARSA ini dalam suatu perkara pidana maupun perdata antara lain adalah :
1.Dengan lampaunya waktu yang agak lama, setelah kejahatan/perbuatan melawan hukum itu dilakukan, maka ingatan seseorang [baik tersangka, saksi] terhadap fakta hukum itu semakin lama semakin lemah, karena itu :
a.Keperluan untuk mengadakan penuntutan/gugatan akan menjadi lemah pula dengan sendirinya ; dan
b.Dipandang dari sudut hukuman, keperluan untuk prevensi lemah pula. Jadi, keperluan untuk mengadakan  vergelding lemah juga.
2.Untuk memberi kepastian hukum kepada individu, terutama kepada si-tertuduh, terlebih-lebih bila si-tertuduh telah menyingkirkan diri dari masyarakat, dan penyingkiran itu sendiri sudah dianggap sebagai hukuman oleh karenanya kepadanya harus diberikan ketentraman hati.
3.Berdasarkan pertimbangan praktis ini, pada umumnya bila dilakukan suatu delik dan beberapa tahun setelah delik itu dilakukan baru diadakan penuntutan, maka barang bukti dari delik itu sulit untuk dikumpulkan, karena telah hilang, rusak dan sebagainya, demikian juga saksi-saksi akan sangat sulit didapat, karena pindah, meninggal ataupun sebab-sebab lainnya.

Diambil dari postingan
advokat Robaga Gautama Simanjuntak
Kantor Advokat RGS & Mitra
Postingan Jakarta 6 Juli 2014

Pembatalan Akta/Perjanjian melalui Pengadilan

Pembatalan Akta/Perjanjian melalui Pengadilan

Akta notariil/dibuat oleh notaris yang merupakan perjanjian para pihak mengikat bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi syarat subjektif yang berkaitan dengan subjek yang mengadakan atau membuat perjanjian, dan syarat objektif yang berkaitan dengan objek perjanjian. Syarat sahnya perjanjian harus diwujudkan dalam akta notariil. Syarat subjektif dicantumkan dalam awal akta, dan syarat objektif dicantumkan dalam badan akta sebagai isi akta.

Unsur subjektif yang pertama berupa adanya kesepakatan antara para pihak. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian harus memberikan persetujuannya secara bebas, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu haruslah merupakan kehendak dari pihak lain. Dengan demikian kesepakatan tercapai apabila kedua pihak mempunyai kehendak yang sama secara timbal balik. Unsur subjektif yang kedua berupa adanya kecakapan bertindak. Kecakapan pada umumnya adalah mereka yang telah dewasa yang dikaitkan dengan umur dan tidak ditaruh di bawah pengampuan.

Akta notariil yang dapat dibatalkan adalah akta pihak yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut di atas. Pembatalan akta notariil adalah pernyataan batalnya suatu tindakan hukum atas tuntutan dari pihak-pihak yang oleh undang-undang dibenarkan untuk menuntut pembatalan seperti itu. Di sini sebenarnya ada suatu tindakan hukum yang mengandung cacat, tetapi tindakan tersebut menurut undang-undang masih menimbulkan akibat hukum seperti yang diharapkan/dituju oleh si pelaku, hanya saja perjanjian yang timbul berdasarkan perjanjian itu, atas tuntutan dari pihak yang lain, dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan oleh hakim (melalui gutatan di pengadilan) atas tuntutan pihak yang diberikan hak oleh undang-undang untuk menuntut seperti itu. Akibat pembatalan oleh hakim berlaku mundur/surut sampai pada saat tindakan itu dilakukan, sehingga dengan pembatalan itu seakan-akan tidak pernah ada tindakan seperti itu, dan sesudah pernyataan batal oleh hakim, maka keadaannya menjadi sama dengan yang batal demi hukum. Berbeda halnya jika pembatalan dilakukan dengan kesepakatan para pihak. Sepakat pembatalan para pihak (secara intern) tidak dapat memberikan efek seperti itu, sebab sepakat/perjanjian untuk membatalkan suatu perjanjian yang telah dibuat, hanya menjangkau masa yang akan datang saja, artinya untuk selanjutnya perjanjian yang disepakati batalnya itu, tidak akan menimbulkan perikatan-perikatan baru.

Kamis, 07 Desember 2017

Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?

Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di masyarakat advokat sering juga disebut Pengacara atau Konsultan Hukum.

Tugas Pengacara/Advokat, pada prinsipnya adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jasa  hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Apakah Perusahaan Anda perlu Advokat dan Konsultan Hukum? Perlu.

Tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini, termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu. Misalnya perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahaan, perizinan, merek dangang, paten, hak cipta, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan karyawan, dan sebagainya. Itu semua diatur oleh hukum. Artinya segala aktivitas tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apabila tidak sesuai hukum, maka bersiaplah perusahaan anda menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga (misalnya masyarakat, karyawan, rekan bisnis atau bahkan pemerintah).

Dan kalau sudah terjadi masalah, akan berakibat terganggunya aktivitas bisnis perusahaan, hancurnya reputasi dan nama baik perusahaan, serta hal-hal lain yang berujung pada kerugian perusahaan secara ekonomi.

Oleh karena itu urgensi perusahaan Anda menggunakan Advokat atau Konsultan Hukum adalah sebagai berikut:

I. Advokat Akan Memastikan Bisnis Perusahaan Anda Berjalan Sesuai Hukum Yang Berlaku

Ingat, apabila perusahaan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa dipastikan bisnis anda akan berjalan dengan aman, mulus, lancar dan terhindar dari gangguan-gangguan (hukum) dari pihak manapun.

Di sini lah tugas Advokat akan menyesuaikan dan memastikan segala sesuatunya agar sesuai hukum yang berlaku.

Misalnya memeriksa dan memastikan segala perizinan ataupun pendirian perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan akta-akta, merek dagang, paten dan aset-aset milik perusahaan adalah sah, didaftarkan dan tidak sedang bermasalah secara hukum, dan sebagainya.

Dengan kata lain, Tugas Advokat dan Konsultan hukum lah yang akan memeriksa, “membedah”, membetulkan/menyesuaikan, dan memastikan segala hal (terkait dengan hukum) yang ada di dalam perusahaan agar sesuai hukum yang berlaku guna kelancaran aktivitas bisnis perusahaan (legal audit).

II. Mencegah Timbulnya Perselisihan Atau Masalah Hukum Di Kemudian Hari

Apabila segala sesuatu di dalam perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, maka kecil kemungkinan atau bahkan bisa dikatakan tidak akan ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari. Karena segala sesuatunya sudah diantisipasi sejak awal.

Kalau pun muncul masalah, maka perusahaan tidak usah pusing-pusing memikirkannya, serahkan saja semua pada advokat perusahaan anda yang mengurusnya, sehingga aktivitas perusahaan tidak terganggu dan anda tetap bisa fokus mencari keuntungan.

Misalnya dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga, Advokat sudah membuat perjanjian tersebut sebaik dan sedetail mungkin, dan juga sudah diatur segala sanksi dan akibat hukumnya sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan “kecurangan-kecurangan” dalam berbisnis.

Apabila pihak ketiga melakukan kecurangan atau melanggar perjanjian, maka Advokat anda akan segera mengambil langkah hukum yang tersedia terhadap pihak ketiga tersebut.

III. Memberikan Perlindungan Hukum (Pembelaan Baik Di Dalam Maupun Luar Pengadilan) Serta Mengambil Tindakan Cepat Untuk Mencegah Kerugian

Sebaik apapun Anda menjalankan bisnis atau usaha, namun bisa saja muncul pihak-pihak (bisa rekan bisnis, karyawan/buruh, masyarakat, atau pemerintah) yang merasa dirugikan yang pada akhirnya mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.

Nah apabila itu terjadi maka Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada advokat yang akan memberikan perlindungan hukum dan membela kepentingan hukum si klien baik di dalam maupun di luar pengadilan (seperti mendampingi di pengadilan, kejaksaan, pengadilan, mediasi, negosiasi, arbitrase dan sebagainya).

Atau sebaliknya, apabila perusahaan Anda justru yang dirugikan, maka advokat yang akan mengambil langkah hukum yang tersedia untuk dan atas nama Perusahaan, terhadap pihak ketiga yang membuat perusahaan Anda rugi.

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan...