Rabu, 03 Mei 2017

Firma hukum Eko Arief & mitra

Firma Hukum
Eko arief cahyono & mitra

Firma Hukum Eko Arief & mitra atau biasa dikenal dengan EAC & Mitra adalah kependekan nama dari Eko Arief Cahyono yang biasa disingkat EAC, merupakan nama pendiri sekaligus pimpinan pada persekutuan perdata yang memberikan jasa hukum Advokat sejak 27 Juli 2016 dan telah memperoleh lisensi Advokat sejak tahun 2016.  Advokat-EAC & Mitra didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa hukum pada sektor hukum bisnis, disertai cita-cita untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat yang sangat minim. Pemakaian nama “mitra” menunjukkan bahwa dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami menerapkan asas kemitraan yang didasari rasa kepercayaan penuh diantara sesama Advokat untuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Advokat-Konsultan Hukum EAC & Mitra tergabung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, berdomisili di Surabaya, memberi jasa hukum dalam bidang :

1.      Lingkup Litigasi : mewakili dan mendampingi klien dimuka lembaga penegak hukum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

2.      Lingkup Non-litigasi : jasa hukum diluar lembaga penegak hukum

 

Ruang Lingkup Jasa Hukum

Hukum Perbankan, khususnya lingkup hukum kredit perbankan baik perorangan [Pribadi] maupun bagi badan-usaha [badan-hukum ataupun bukan badan-hukum], baik dalam kedudukannya selaku Debitur Bank (terlikuidasi) maupun selaku Kreditur. Yang dalam lingkup litigasi, pemberian jasa hukum meliputi pula untuk mewakili klien dalam kedudukannya selaku Penggugat maupun Tergugat di muka Pengadilan.

Konsultasi-hukum dalam kegiatan usaha yang termasuk dalam lingkup Hukum Perusahaan seperti Perusahaan Perorangan, C.V., Firma, maupun Perusahaan berbadan-hukum Yayasan & Perseroan Terbatas.

Memberi jasa hukum dalam memeriksa [review] terhadap suatu rancangan perjanjian, atau merancang suatu dokumen perjanjian, sesuai kebutuhan & jenis kegiatan usaha klien.

Mewakili dan/atau mendampingi klien bernegosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian suatu sengketa [mediasi].

Menerbitkan surat-teguran atau somasi atau surat-bantahan, surat himbauan untuk kepentingan perorangan atau perusahaan terhadap suatu fakta sesuai hukum.

Mewakili klien mengajukan Gugatan atau Permohonan dalam perkara Perdata, atau mewakili klien dalam kedudukannya selaku Tergugat atau Termohon dimuka pengadilan berwenang, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung

Memberi saran/pendapat hukum bagi masyarakat dalam ruang lingkup aktivitas yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, hukum perlindungan konsumen.

Memberi jasa hukum dalam ruang-lingkup hukum pribadi, yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan [non-litigasi] maupun melalui penyelesaian sengketa di muka Pengadilan [litigasi].

Memberi jasa hukum data-digital peraturan-perundangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan/atau kegiatan usaha klien.

Advokat dan asisten advokat EACMitra dalam memberi jasa hukum memiliki rekan  Advokat & asisten Advokat terseleksi & merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI].

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan...