Senin, 11 Desember 2017

Pentingnya Memperhatikan Unsur Daluarsa

Pentingnya Memperhatikan Unsur Daluarsa

Suatu pemikiran menarik bagi kami yang menjalankan profesi Advokat Indonesia, yang dalam era reformasi hukum menginginkan terwujudnya penegakan hukum yang baik dan benar, secara nyata dan objektif perlu kami kemukakan mengenai hal yang sederhana namun berakibat fatal, yaitu kurangnya pemahaman mengenai ilmu hukum itu sendiri dari para aparat penegak hukum [tidak tertutup kemungkinan dalam beberapa kasus yang kami tangani, kekurangan pemahaman ini terjadi di kalangan profesi Advokat].
Akibat dari kurangnya pemahaman terhadap ilmu hukum, hal ini sesungguhnya menimbulkan kerugian materiel dan im-materiel bagi kalangan masyarakat [khususnya bagi kalangan pe-bisnis] ataupun kelompok individu yang terlibat langsung dalam lalu-lintas hukum pada masyarakat tertentu yang tunduk pada ketentuan dan peraturan perundangan Indonesia.
Yang dimaksud dengan DALUARSA  adalah “apabila seseorang pada saat melakukan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi terhadap orang itu tidak segera dilakukan penuntutan, oleh karena delik atau kejahatan tersebut belum diketahui atau orangnya melarikan diri, maka pada saat melakukan kejahatan atau pelanggaran itu telah lampau beberapa  waktu sebagai ditentukan jangka waktunya.
Dalam suatu contoh kasus misalkan dari pihak penyidik [kepolisian] dikarenakan terbatasnya kemampuan teoritis secara akademis untuk memahami dan selanjutnya melaksanakan isi suatu peraturan-perundangan [misalnya hukum pidana], telah menerima pengaduan/pelaporan dari seorang korban [tindak pidana yang mensyaratkan bahwa, untuk diadakannya penyidikan dan penuntutan harus ada Pengaduan dari Korban, dalam contoh konkrit berlaku terhadap pasal 310 KUHPidana [mengenai pencemaran nama baik] ataupun pasal  311 KUHPidana [mengenai fitnah]. Didukung kurangnya kemampuan akademis, pihak penyidik selanjutnya melanjutkan pemeriksaan dan/atau melakukan penyidikan terhadap bukti dan saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tanpa menelaah terlebih dahulu apakah delik aduan yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur kadaluarsa atau tidak, karena “pengaduan” ini penting untuk diperhatikan guna memenuhi ketentuan Pasal 74 KUHpidana.
Sangat disayangkan apabila dalam suatu penegakkan hukum, pada saat melaksanakan upaya penyidikan dan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, bersamaan itu pula penyidikan dan pemeriksaan dimaksud telah melanggar ketentuan hukum lainnya misalkan mengabaikan ketentuan daluarsa sebagaimana dimaksud pada Pasal 74 KUHPidana, karena akhirnya penyidikan dan pemeriksaan ini hanya akan menciptakan “kekecewaan” bagi si-tersangka dan hanya menciptakan suatu NEMO DEBET BIS VEX ARI atau ketidak-tentraman terus-menerus serta dan memperburuk citra penegakkan hukum di mata masyarakat.
Adalah peristiwa yang lebih memalukan bagi seorang Advokat yang memberi nasehat/saran hukum kepada kliennya, untuk mengajukan Gugatan Perdata, misalkan Gugatan Perbuatan Melawan hukum terhadap suatu perkara yang telah memenuhi Daluarsa. Hal yang memalukan disini karena seorang Advokat yang dalam menjalankan profesinya, lebih cenderung dekat dengan pe-bisnis dan/atau masyarakat maupun individu telah melakukan mal-praktek, yaitu kelalaian advokat untuk memperhatikan unsur daluarsa, dan seorang klien karena polos dan lugu-nya tetap memberikan kuasa kepada Advokat untuk mengajukan Gugatan Perdata terhadap Tergugat melalui Pengadilan Negeri.
Pentingnya pemahaman ‘bangunan’ DALUARSA ini dalam suatu perkara pidana maupun perdata antara lain adalah :
1.Dengan lampaunya waktu yang agak lama, setelah kejahatan/perbuatan melawan hukum itu dilakukan, maka ingatan seseorang [baik tersangka, saksi] terhadap fakta hukum itu semakin lama semakin lemah, karena itu :
a.Keperluan untuk mengadakan penuntutan/gugatan akan menjadi lemah pula dengan sendirinya ; dan
b.Dipandang dari sudut hukuman, keperluan untuk prevensi lemah pula. Jadi, keperluan untuk mengadakan  vergelding lemah juga.
2.Untuk memberi kepastian hukum kepada individu, terutama kepada si-tertuduh, terlebih-lebih bila si-tertuduh telah menyingkirkan diri dari masyarakat, dan penyingkiran itu sendiri sudah dianggap sebagai hukuman oleh karenanya kepadanya harus diberikan ketentraman hati.
3.Berdasarkan pertimbangan praktis ini, pada umumnya bila dilakukan suatu delik dan beberapa tahun setelah delik itu dilakukan baru diadakan penuntutan, maka barang bukti dari delik itu sulit untuk dikumpulkan, karena telah hilang, rusak dan sebagainya, demikian juga saksi-saksi akan sangat sulit didapat, karena pindah, meninggal ataupun sebab-sebab lainnya.

Diambil dari postingan
advokat Robaga Gautama Simanjuntak
Kantor Advokat RGS & Mitra
Postingan Jakarta 6 Juli 2014

Pembatalan Akta/Perjanjian melalui Pengadilan

Pembatalan Akta/Perjanjian melalui Pengadilan

Akta notariil/dibuat oleh notaris yang merupakan perjanjian para pihak mengikat bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi syarat subjektif yang berkaitan dengan subjek yang mengadakan atau membuat perjanjian, dan syarat objektif yang berkaitan dengan objek perjanjian. Syarat sahnya perjanjian harus diwujudkan dalam akta notariil. Syarat subjektif dicantumkan dalam awal akta, dan syarat objektif dicantumkan dalam badan akta sebagai isi akta.

Unsur subjektif yang pertama berupa adanya kesepakatan antara para pihak. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian harus memberikan persetujuannya secara bebas, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu haruslah merupakan kehendak dari pihak lain. Dengan demikian kesepakatan tercapai apabila kedua pihak mempunyai kehendak yang sama secara timbal balik. Unsur subjektif yang kedua berupa adanya kecakapan bertindak. Kecakapan pada umumnya adalah mereka yang telah dewasa yang dikaitkan dengan umur dan tidak ditaruh di bawah pengampuan.

Akta notariil yang dapat dibatalkan adalah akta pihak yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut di atas. Pembatalan akta notariil adalah pernyataan batalnya suatu tindakan hukum atas tuntutan dari pihak-pihak yang oleh undang-undang dibenarkan untuk menuntut pembatalan seperti itu. Di sini sebenarnya ada suatu tindakan hukum yang mengandung cacat, tetapi tindakan tersebut menurut undang-undang masih menimbulkan akibat hukum seperti yang diharapkan/dituju oleh si pelaku, hanya saja perjanjian yang timbul berdasarkan perjanjian itu, atas tuntutan dari pihak yang lain, dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan oleh hakim (melalui gutatan di pengadilan) atas tuntutan pihak yang diberikan hak oleh undang-undang untuk menuntut seperti itu. Akibat pembatalan oleh hakim berlaku mundur/surut sampai pada saat tindakan itu dilakukan, sehingga dengan pembatalan itu seakan-akan tidak pernah ada tindakan seperti itu, dan sesudah pernyataan batal oleh hakim, maka keadaannya menjadi sama dengan yang batal demi hukum. Berbeda halnya jika pembatalan dilakukan dengan kesepakatan para pihak. Sepakat pembatalan para pihak (secara intern) tidak dapat memberikan efek seperti itu, sebab sepakat/perjanjian untuk membatalkan suatu perjanjian yang telah dibuat, hanya menjangkau masa yang akan datang saja, artinya untuk selanjutnya perjanjian yang disepakati batalnya itu, tidak akan menimbulkan perikatan-perikatan baru.

Kamis, 07 Desember 2017

Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?

Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di masyarakat advokat sering juga disebut Pengacara atau Konsultan Hukum.

Tugas Pengacara/Advokat, pada prinsipnya adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jasa  hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Apakah Perusahaan Anda perlu Advokat dan Konsultan Hukum? Perlu.

Tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini, termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu. Misalnya perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahaan, perizinan, merek dangang, paten, hak cipta, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan karyawan, dan sebagainya. Itu semua diatur oleh hukum. Artinya segala aktivitas tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apabila tidak sesuai hukum, maka bersiaplah perusahaan anda menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga (misalnya masyarakat, karyawan, rekan bisnis atau bahkan pemerintah).

Dan kalau sudah terjadi masalah, akan berakibat terganggunya aktivitas bisnis perusahaan, hancurnya reputasi dan nama baik perusahaan, serta hal-hal lain yang berujung pada kerugian perusahaan secara ekonomi.

Oleh karena itu urgensi perusahaan Anda menggunakan Advokat atau Konsultan Hukum adalah sebagai berikut:

I. Advokat Akan Memastikan Bisnis Perusahaan Anda Berjalan Sesuai Hukum Yang Berlaku

Ingat, apabila perusahaan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa dipastikan bisnis anda akan berjalan dengan aman, mulus, lancar dan terhindar dari gangguan-gangguan (hukum) dari pihak manapun.

Di sini lah tugas Advokat akan menyesuaikan dan memastikan segala sesuatunya agar sesuai hukum yang berlaku.

Misalnya memeriksa dan memastikan segala perizinan ataupun pendirian perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan akta-akta, merek dagang, paten dan aset-aset milik perusahaan adalah sah, didaftarkan dan tidak sedang bermasalah secara hukum, dan sebagainya.

Dengan kata lain, Tugas Advokat dan Konsultan hukum lah yang akan memeriksa, “membedah”, membetulkan/menyesuaikan, dan memastikan segala hal (terkait dengan hukum) yang ada di dalam perusahaan agar sesuai hukum yang berlaku guna kelancaran aktivitas bisnis perusahaan (legal audit).

II. Mencegah Timbulnya Perselisihan Atau Masalah Hukum Di Kemudian Hari

Apabila segala sesuatu di dalam perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, maka kecil kemungkinan atau bahkan bisa dikatakan tidak akan ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari. Karena segala sesuatunya sudah diantisipasi sejak awal.

Kalau pun muncul masalah, maka perusahaan tidak usah pusing-pusing memikirkannya, serahkan saja semua pada advokat perusahaan anda yang mengurusnya, sehingga aktivitas perusahaan tidak terganggu dan anda tetap bisa fokus mencari keuntungan.

Misalnya dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga, Advokat sudah membuat perjanjian tersebut sebaik dan sedetail mungkin, dan juga sudah diatur segala sanksi dan akibat hukumnya sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan “kecurangan-kecurangan” dalam berbisnis.

Apabila pihak ketiga melakukan kecurangan atau melanggar perjanjian, maka Advokat anda akan segera mengambil langkah hukum yang tersedia terhadap pihak ketiga tersebut.

III. Memberikan Perlindungan Hukum (Pembelaan Baik Di Dalam Maupun Luar Pengadilan) Serta Mengambil Tindakan Cepat Untuk Mencegah Kerugian

Sebaik apapun Anda menjalankan bisnis atau usaha, namun bisa saja muncul pihak-pihak (bisa rekan bisnis, karyawan/buruh, masyarakat, atau pemerintah) yang merasa dirugikan yang pada akhirnya mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.

Nah apabila itu terjadi maka Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada advokat yang akan memberikan perlindungan hukum dan membela kepentingan hukum si klien baik di dalam maupun di luar pengadilan (seperti mendampingi di pengadilan, kejaksaan, pengadilan, mediasi, negosiasi, arbitrase dan sebagainya).

Atau sebaliknya, apabila perusahaan Anda justru yang dirugikan, maka advokat yang akan mengambil langkah hukum yang tersedia untuk dan atas nama Perusahaan, terhadap pihak ketiga yang membuat perusahaan Anda rugi.

Kamis, 25 Mei 2017

Advokat Dan Penetapan Tujuan Advokat

Advokat Dan Penetapan Tujuan

 

Dalam menjalankan profesi advokat ada 2 hal mengenai tujuan yang penting untuk diketahui Pertama : Menetapkan tujuan penyelesaian atas permasalahan hukum [perkara klien] yang sedang ditangani. Dalam tahap ini, advokat harus mampu menentukan tahapan atau langkah apa yang harus diambil dan dituju, sehingga akan menjadi sasaran penyelesaian hukum. Kedua : Semakin sulit dan rumitnya sebuah tujuan yang ingin dicapai, hal ini akan menimbulkan semakin banyak usaha yang harus dilakukan. Namun demikian, hindari penentuan tujuan yang tidak mungkin dicapai yang menimbulkan kemungkinan usaha-usaha yang tidak perlu.

Dari kedua hal diatas, tentukan dan tetapkanlah tujuan yang sederhana, kita mudah melakukan dan mudah difahami oleh orang lain [terlebih difahami oleh klien]. Penetapan tujuan penyelesaian seperti ini akan sangat bermanfaat, dan akan sangat sulit dilawan oleh pihak lain [karena sebuah yang sederhana, benar, logis maka akan sulit terbantah] sehingga tujuan penyelesaian itu bisa bermanfaat 'istimewa' bagi orang lain.

Kesulitan terbesar dari advokat, biasanya menentukan langkah-langkah penyelesaian yang sederhana ini. Terkadang hal-hal rumit dan tidak bermanfaat, serta memperlambat penyelesaian, akan bisa mempengaruhi advokat dalam melakukan penyelesaian [misalnya kecemasan atau ketakutan akan munculnya 'serangan' balik dari pihak lawan, kecemasan karena kurangnya ilmu hukum dan pengalaman berpraktek, atau, adanya isu-isu yang beredar dan berkembanang yang sangat berpengaruh dalam penyelesaian perkara] yang secara langsung akan mempengaruhi jiwa dan pemikiran Advokat.

Tujuan orang menjalankan profesi advokat, bukanlah untuk "menjadi-advokat" belaka. Tujuan seperti ini adalah tujuan untuk diri sendiri. Tujuan menjadi advokat secara pribadi belumlah selesai, karena masih ada langkah lebih lanjut, yaitu menjadi advokat yang 'terbaik' dalam memberi jasa hukum kepada orang perorangan, masyarakat, organisasi, pemerintah, maupun kepada negara.

Terapkanlah salah satu sasaran yang mudah dan terdekat dengan diri Advokat, kepada siapa kita bisa melayani dan memberikan jasa hukum terbaik, tentunya sesuai dengan kemampuan kita. Terapkan pula cita-cita yang sederhana agar kita [advokat] mampu dan memiliki komitmen untuk memberi pelayanan jasa hukum terbaik demi kepentingan klien. Karena pada akhirnya, hanya segelintir advokat yang mampu menikmati sebuah keberhasilan sederhana yang telah ia cita-citakan. Sebuah keberhasilan melalui tujuan sederhana dalam menjalankan profesi advokat, tetap diperlukan adanya ambisi untuk mencapai tujuan ini. Tujuan yang ambisius akan pula membantu memfokuskan energi, kemampuan dari tindakan-tindakan hukum yang penting dan perlu diambil oleh Advokat secara optimal.

 

Sumber advokat-rgsmitra.com

Membaca


MEMBACA

Dengan membaca akan mempertajam pemikiran, seperti pisau atau pedang, pikiran kita bisa diasah dengan cara membaca buku. Temukan buku menarik terutama yang bisa mengajari anda tentang berbagai hal penting dalam kehidupanmu. Dengan membaca memberi arah baru sehingga kita semakin mampu untuk mengerti banyak hal, ketika anda mencoba memahami kata demi kata, kalimat demi kalimat, lembar demi lembar dan seterusnya. Sehingga otak anda akan aktif memperoleh dan mengelola informasi, setidaknya mengurangi kedangkalan / kebodohan pemikiran anda.

Memperluas Kosa Kata

Anda akan menjadi orang yang membosankan, bahkan anda akan bosan dengan diri anda sendiri, bila terus-menerus menggunakan kosa kata yang sama. Dengan membaca, anda akan mengetahui betapa indahnya menggunakan sebuah ‘kata’, dengan cara yang berbeda-beda. Orang lainpun akan menilai dengan kata serta kalimat yang anda gunakan. Kembangkanlah penggunaan kata anda.

Meningkatkan Kreatifitas

Dengan membaca [buku] akan mampu membuat anda kreatif, dalam mengolah kata, mengolah sebuah bahan sederhana menjadi berguna, hingga mengelola permasalahan hingga menemukan solusi atau jalan keluar yang bisa diterapkan secara tuntas. Hanya dari sebuah kegiatan membaca [buku], anda bisa menjadi sosok yang dapat diandalkan karena anda mengetahui banyak hal. Setiap orang pasti merasa senang [bahagia] jika hidupnya berguna bagi orang lain.

Imajinasi

Pada bagian ini cukup menyenangkan, sebuah buku fiksi dan non fiksi mampu ‘memainkan’ imajinasi dan pikiran kita untuk menghayati isi buku tersebut. Bersantailah sedikit dan biarkan pikiran anda sedikit berfantasi dengan isi sebuah buku fiksi yang anda baca. Orang dengan imajinasi tinggi, cenderung lebih optimis dan mampu meraih kebahagiaan yang tentunya harus seimbang dengan kenyataan.

Pelajaran Baru

Itu beberapa alasan sederhana bagi anda untuk dipikirkan dalam meningkatkan motifasi membaca, boleh dari membaca buku, blog, situs, jurnal internet. Giat membaca tidak ada ruginya, seperti dalam investasi, dengan membaca buku anda sudah meng-investasi pengetahuan dan memperluas kesempatan untuk berhasil.


Sumber : rgs mitra
Internet

Rabu, 03 Mei 2017

Firma hukum Eko Arief & mitra

Firma Hukum
Eko arief cahyono & mitra

Firma Hukum Eko Arief & mitra atau biasa dikenal dengan EAC & Mitra adalah kependekan nama dari Eko Arief Cahyono yang biasa disingkat EAC, merupakan nama pendiri sekaligus pimpinan pada persekutuan perdata yang memberikan jasa hukum Advokat sejak 27 Juli 2016 dan telah memperoleh lisensi Advokat sejak tahun 2016.  Advokat-EAC & Mitra didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa hukum pada sektor hukum bisnis, disertai cita-cita untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat yang sangat minim. Pemakaian nama “mitra” menunjukkan bahwa dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami menerapkan asas kemitraan yang didasari rasa kepercayaan penuh diantara sesama Advokat untuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Advokat-Konsultan Hukum EAC & Mitra tergabung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, berdomisili di Surabaya, memberi jasa hukum dalam bidang :

1.      Lingkup Litigasi : mewakili dan mendampingi klien dimuka lembaga penegak hukum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

2.      Lingkup Non-litigasi : jasa hukum diluar lembaga penegak hukum

 

Ruang Lingkup Jasa Hukum

Hukum Perbankan, khususnya lingkup hukum kredit perbankan baik perorangan [Pribadi] maupun bagi badan-usaha [badan-hukum ataupun bukan badan-hukum], baik dalam kedudukannya selaku Debitur Bank (terlikuidasi) maupun selaku Kreditur. Yang dalam lingkup litigasi, pemberian jasa hukum meliputi pula untuk mewakili klien dalam kedudukannya selaku Penggugat maupun Tergugat di muka Pengadilan.

Konsultasi-hukum dalam kegiatan usaha yang termasuk dalam lingkup Hukum Perusahaan seperti Perusahaan Perorangan, C.V., Firma, maupun Perusahaan berbadan-hukum Yayasan & Perseroan Terbatas.

Memberi jasa hukum dalam memeriksa [review] terhadap suatu rancangan perjanjian, atau merancang suatu dokumen perjanjian, sesuai kebutuhan & jenis kegiatan usaha klien.

Mewakili dan/atau mendampingi klien bernegosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian suatu sengketa [mediasi].

Menerbitkan surat-teguran atau somasi atau surat-bantahan, surat himbauan untuk kepentingan perorangan atau perusahaan terhadap suatu fakta sesuai hukum.

Mewakili klien mengajukan Gugatan atau Permohonan dalam perkara Perdata, atau mewakili klien dalam kedudukannya selaku Tergugat atau Termohon dimuka pengadilan berwenang, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung

Memberi saran/pendapat hukum bagi masyarakat dalam ruang lingkup aktivitas yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, hukum perlindungan konsumen.

Memberi jasa hukum dalam ruang-lingkup hukum pribadi, yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan [non-litigasi] maupun melalui penyelesaian sengketa di muka Pengadilan [litigasi].

Memberi jasa hukum data-digital peraturan-perundangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan/atau kegiatan usaha klien.

Advokat dan asisten advokat EACMitra dalam memberi jasa hukum memiliki rekan  Advokat & asisten Advokat terseleksi & merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI].

 

Senin, 01 Mei 2017

Putusan niet ontvankelijke verklaard

PUTUSAN PENGADILAN NO

Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahapdalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):

1.    Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;

2.    Gugatan tidak memiliki dasar hukum;

3.    Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

4.    Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

Yahya (ibid) lebih lanjut juga menjelaskan bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil,putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:

Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)

Di samping itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima,dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalamYurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.

Selanjutnya kami akan bahas soal putusan yang sudahinkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara perdata, mengenai eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap ini diatur dalam Pasal 195Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”). Dalam Penjelasan Pasal 195 HIR dikatakan bahwa eksekusi putusan hakim pidana dijalankan oleh Jaksa, sedangkan menjalankan putusan hakim perdata dilakukan oleh panitera atas perintah hakim pengadilan negeri. Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan,telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Jadi, seperti yang kami jelaskan di atas, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Atas putusan seperti ini, memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkara pun tidak dapat diperiksa karena cacat formil tersebut, sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi.

Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan sebagian misalnya dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR.

Sebagai contoh putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dapat kita lihat dalamPutusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 500/Pdt/2013/PT BDG yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena antara legal standing atau kedudukan hukum dan formulasi pihak-pihak berperkara di dalam gugatan penggugat terdapat kekeliruan, rancu dan tidak jelas. Akhirnya hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama.

Azas azas dalam hukum perikatan

Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni

1.Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2.Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

3.Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
4. Asas Pacta Suntservanda
asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

1.Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

2.Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

3.Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

4.Musnahnya barang yang terutang

5.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

6.Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
a.lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
b.lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
•Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

•Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

•Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

•Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

Kamis, 23 Maret 2017

Apa itu officum nobile bagi advokat

:: Apa itu officium nobile bagi advokat...?
"Terhormat" bukanlah karena duduk ditempat yg terhormat di saat pesta, atau di business-class dalam pesawat, memiliki mobil mewah, rumah mewah, gelar banyak hingga memenuhi kartu nama, pakaian mahal, atau koleksi barang mewah..
Bukan?! Konon ceritanya ada sebuah pemeo kuno "Do Ut Des" yakni Ada motivasi dalam setiap perbuatan.
Selamat beraktifitas rekan-rekan,
Jadilah Terhormat, menyayangi rakyat yang tertindas, menjadi officium nobile untuk pencari keadilan!

Tapi para pimpinan agama, dokter dan advokat melawan pemeo Do Ut Des tersebut. Tidak setiap perbuatan ada pamrihnya.
Maka para advokat-pun mengatakan kami berbuat untuk kebaikan umum (pro bono- pro bonum communne).
Tak perlu dibayar pun kami akan melakukan pembelaan atau gugatan atau nasihat. Itulah sebabnya mengapa advokat dalam tindakannya membela kepentingan klien tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya atau dikategorikan sebagai turut serta, melainkan harus dilindungi oleh hukum untuk menjaga rahasia kliennya.
Maka ketika seorang advokat tidak pernah melakukan Pro Bono selama hidupnya, tidak pernah membela rakyat yang ditindas, patutlah dia bertanya apakah layak dirinya disebut Officium Nobile?

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan...