Senin, 01 Mei 2017

Putusan niet ontvankelijke verklaard

PUTUSAN PENGADILAN NO

Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahapdalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):

1.    Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;

2.    Gugatan tidak memiliki dasar hukum;

3.    Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

4.    Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

Yahya (ibid) lebih lanjut juga menjelaskan bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil,putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:

Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)

Di samping itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima,dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalamYurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.

Selanjutnya kami akan bahas soal putusan yang sudahinkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara perdata, mengenai eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap ini diatur dalam Pasal 195Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”). Dalam Penjelasan Pasal 195 HIR dikatakan bahwa eksekusi putusan hakim pidana dijalankan oleh Jaksa, sedangkan menjalankan putusan hakim perdata dilakukan oleh panitera atas perintah hakim pengadilan negeri. Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan,telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Jadi, seperti yang kami jelaskan di atas, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Atas putusan seperti ini, memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkara pun tidak dapat diperiksa karena cacat formil tersebut, sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi.

Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan sebagian misalnya dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR.

Sebagai contoh putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dapat kita lihat dalamPutusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 500/Pdt/2013/PT BDG yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena antara legal standing atau kedudukan hukum dan formulasi pihak-pihak berperkara di dalam gugatan penggugat terdapat kekeliruan, rancu dan tidak jelas. Akhirnya hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama.

Azas azas dalam hukum perikatan

Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni

1.Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2.Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

3.Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
4. Asas Pacta Suntservanda
asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

1.Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

2.Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

3.Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

4.Musnahnya barang yang terutang

5.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

6.Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
a.lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
b.lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
•Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

•Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

•Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

•Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

Kamis, 23 Maret 2017

Apa itu officum nobile bagi advokat

:: Apa itu officium nobile bagi advokat...?
"Terhormat" bukanlah karena duduk ditempat yg terhormat di saat pesta, atau di business-class dalam pesawat, memiliki mobil mewah, rumah mewah, gelar banyak hingga memenuhi kartu nama, pakaian mahal, atau koleksi barang mewah..
Bukan?! Konon ceritanya ada sebuah pemeo kuno "Do Ut Des" yakni Ada motivasi dalam setiap perbuatan.
Selamat beraktifitas rekan-rekan,
Jadilah Terhormat, menyayangi rakyat yang tertindas, menjadi officium nobile untuk pencari keadilan!

Tapi para pimpinan agama, dokter dan advokat melawan pemeo Do Ut Des tersebut. Tidak setiap perbuatan ada pamrihnya.
Maka para advokat-pun mengatakan kami berbuat untuk kebaikan umum (pro bono- pro bonum communne).
Tak perlu dibayar pun kami akan melakukan pembelaan atau gugatan atau nasihat. Itulah sebabnya mengapa advokat dalam tindakannya membela kepentingan klien tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya atau dikategorikan sebagai turut serta, melainkan harus dilindungi oleh hukum untuk menjaga rahasia kliennya.
Maka ketika seorang advokat tidak pernah melakukan Pro Bono selama hidupnya, tidak pernah membela rakyat yang ditindas, patutlah dia bertanya apakah layak dirinya disebut Officium Nobile?

Transaksi modal internasional di hukum perusahaan di indonesia

Transaksi transnasional di seluruh dunia telah memaksa banyak pelaku bisnis untuk membentuk badan hukum yang kuat untuk membangun kekuatan...